Petitum |
Dalam Provisi:
Memerintahkan Tergugat membuka dan menyerahkan kunci kamar Penggugat , serta mengembalikan Buku Nikah, Kartu Keluarga, serta surat-surat berharga lainnya, seperti STU, SIUP, TDP, IMB, milik Penggugat;
Dalam Konvensi:
Primair
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita revindikatoir (revindicatoir beslag) atas harta waris peninggalan almarhum RISMAWATY BINTI H. RAHMAN DG NGALI sebagaimana dalam posita angka 10 di atas.
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Penggugat adalah satu-satunya ahli waris mendiang RISMAWATY BINTI H. RAHMAN DG NGALI yang meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 di Rumah Sakit Umum Daerah Wamena;
- Menyatakan harta-harta peninggalan mendiang RISMAWATY BINTI H. RAHMAN DG NGALI sebagaimana dalam posita angka 10 di atas, adalah harta waris yang harus dibagi kepada para ahli warisnya;
- Menetapkan bagian hak waris Penggugat atas harta waris mendiang RISMAWATY BINTI H. RAHMAN DG NGALI tersebut dalam posita angka 10 di atas, sebesar ½ (setengah) bagian dari keseluruhan harta waris dikurangi hutang, atau sebesar Rp. 28.201.795.000,00 (Dua Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian hak waris Penggugat atas harta waris mendiang RISMAWATY BINTI H. RAHMAN DG NGALI tersebut di atas sebesar ½ (setengah) bagian dari keseluruhan harta waris dikurangi hutang, atau sebesar Rp. 28.201.795.000,00 (Dua Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari sejak dibacakannya isi Putusan ini, sampai dipenuhinya isi Putusan ini oleh Tergugat;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi segala putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum, perlawanan, banding, kasasi dan atau peninjauan kembali.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Subsidair
Jika Pengadilan Agama Wamena berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa (ex aequo et bono). |