Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WAMENA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2022/PA.W Anwar Mas'ud, S. Ag Bin Masud LS Rahmat Hidayat Tulla Qumini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2022/PA.W
Tanggal Surat Selasa, 20 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anwar Mas'ud, S. Ag Bin Masud LS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agatha Chrishtine Sahentombage Adipati, S.HAnwar Mas'ud, S. Ag Bin Masud LS
Tergugat
NoNama
1Rahmat Hidayat Tulla Qumini
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Manarul Irvan Faizi,S.H.,M.AgRahmat Hidayat Tulla Qumini
Petitum

Dalam Provisi:

Memerintahkan Tergugat  membuka dan menyerahkan kunci kamar  Penggugat , serta mengembalikan Buku Nikah, Kartu Keluarga, serta surat-surat berharga lainnya, seperti STU, SIUP, TDP, IMB, milik Penggugat;

 

Dalam Konvensi:

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan  berharga sita revindikatoir (revindicatoir beslag) atas harta waris peninggalan almarhum RISMAWATY BINTI H. RAHMAN DG NGALI sebagaimana dalam posita angka 10 di atas.
  4. Menyatakan dan menetapkan bahwa Penggugat  adalah satu-satunya ahli waris  mendiang RISMAWATY BINTI H. RAHMAN DG NGALI yang meninggal  dunia pada hari Sabtu tanggal  21 Maret 2020 di Rumah  Sakit  Umum  Daerah Wamena;
  5. Menyatakan harta-harta peninggalan mendiang RISMAWATY BINTI H. RAHMAN DG NGALI sebagaimana dalam posita angka 10 di atas, adalah harta waris yang harus dibagi kepada para ahli warisnya;
  6. Menetapkan bagian hak waris Penggugat atas harta waris mendiang RISMAWATY BINTI H. RAHMAN DG NGALI tersebut dalam posita angka 10 di atas, sebesar ½ (setengah) bagian dari keseluruhan harta waris dikurangi hutang, atau sebesar Rp. 28.201.795.000,00 (Dua Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)
  7. Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  8. Menghukum Tergugat  untuk menyerahkan bagian hak waris Penggugat atas harta waris mendiang RISMAWATY BINTI H. RAHMAN DG NGALI tersebut di atas sebesar ½ (setengah) bagian dari keseluruhan harta waris dikurangi hutang, atau sebesar Rp. 28.201.795.000,00 (Dua Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;
  9. Menghukum Tergugat membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari sejak dibacakannya isi Putusan ini, sampai dipenuhinya isi Putusan ini oleh Tergugat;
  10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi segala putusan dalam perkara ini;
  11. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum, perlawanan, banding, kasasi dan atau peninjauan kembali.
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara  berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Subsidair

Jika Pengadilan Agama Wamena berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak